Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat memastikan akan mengevaluasi kinerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami masalah selama pelaksanaan Pemilu 2024.
"Tidak bisa dipungkiri, dalam pelaksanaan Pemlu 2024 kemarin masih ditemukan ada petugas KPPS yang melakukan pelanggaran. Untuk itu, kita akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Heru Hermansyah, di Pontianak, Senin (4/3/2024).
Baca Juga:
WBP Lapas Tarakan Gunakan Hak Pilih di Dua TPS Khusus Pilkada 2024
Heru mengungkapkan pihaknya sudah menerima nama-nama yang diduga terlibat dalam pelanggaran.
"Dari rekomendasi kami sudah menerima nama-nama dan tentunya akan menjadi evaluasi kami untuk perhelatan pilkada ke depan," tuturnya.
Meskipun belum memberikan rincian secara detail mengenai jumlah KPPS yang diduga melakukan pelanggaran, Heru menegaskan bahwa terdapat satu kasus di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca Juga:
Saksi Bakar Kotak Suara Pilkada di Jambi, Salah Paham dengan KPPS
Dia juga mencontohkan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS, seperti di Kota Singkawang, di mana pihaknya menerima surat rekomendasi untuk pemecatan karena diduga melanggar kode etik. Sedangkan di Sintang, saat ini sedang berlangsung proses sidang terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS.
Heru menjelaskan bahwa sanksi terberat atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPPS adalah pemberhentian. Contohnya, di Singkawang, rekomendasi untuk pemberhentian tersebut diberikan pada tanggal 24 Februari.
"Satu hari berikutnya, mereka tidak lagi menjadi anggota KPPS karena masa kerjanya dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024," tuturnya.