Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Bari, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsi tersebut, yang akan didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
"Terkait pembayaran gaji ke-13 dan 14 bagi ASN di Kalbar, siap kami bayarkan setelah draft Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai payung hukum untuk proses pembayaran gaji ASN diterbitkan," kata Bari di Pontianak, Minggu (17/3/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
Selain itu, mereka juga sedang menunggu perintah bayar dari Kementerian Keuangan untuk menjamin terselenggaranya pembayaran gaji ke-14.
"Untuk di ketahui, dalam APBD tahun 2024, Pemprov Kalbar telah mengalokasikan dana sebesar lebih dari Rp1 triliun untuk menunjang pembayaran gaji dan tunjangan bagi ASN," tuturnya.
Anggaran tersebut mencakup pembayaran gaji ASN selama satu tahun, Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13 dan ke-14 bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Rata-rata anggaran untuk gaji dan tunjangan ASN mencapai lebih dari Rp74 miliar per bulan.
Baca Juga:
Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh ASN Pemkot Bengkulu
Bari menegaskan bahwa Pemprov Kalbar berupaya agar pembayaran gaji ke-13, ke-14 dan tunjangan hari raya (THR) dapat direalisasikan tepat waktu, bahkan H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dia menegaskan hal ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Kalbar dalam memastikan kesejahteraan dan kelancaran administratif bagi seluruh ASN di wilayahnya.
"Dengan demikian, Pemprov Kalbar menunjukkan kesiapannya secara bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas keuangan dan kesejahteraan para pegawai negeri sipil, sekaligus memberikan kepastian kepada ASN terkait kelangsungan pembayaran gaji dan tunjangan mereka," kata Bari.
[Redaktur: Patria Simorangkir]