WahanaNews-Kalbar | Usai lolos dari gugatan pailit, PT Garuda Indonesia Tbk kini menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan permohonan PKPU kali ini dilayangkan PT Mitra Buana Koorporindo.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Kuasa hukum Mitra Buana Atik Mujiati mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021.
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam petitum yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Minggu (24/10), Mitra Buana Koorporindo meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh permohonan.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Yaitu menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Garuda Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.
Mitra Buana Koorporindo adalah perusahaan System Integrator (SI) yang menyediakan berbagai solusi IT khusus bagi pelanggan bisnis. Garuda Indonesia adalah salah satu kliennya.
Majelis hakim menilai utang kreditur tidak dapat dibuktikan secara sederhana seperti syarat PKPU. Sehingga menolak permohonan PKPU.
Dalam kondisi seperti itu, Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto menilai restrukturisasi utang sangat penting bagi Garuda.
Lantaran tidak mudah untuk menyelesaikan utang Rp70 triliun sambil menghadapi gugatan di dalam dan luar negeri.
"Dalam situasi ini dibutuhkan fleksibilitas waktu. Kalau restrukturisasi utang bisa berjalan, kemudian ada bantuan dari pemerintah, itu bisa membantu cashflow untuk terbang kembali," ujar Toto, Minggu (24/10).
Menurut Toto, prospek bisnis Garuda sebenarnya masih bagus. Karena pembatasan kegiatan masyarakat sudah berkurang dan nanti akan ada musim haji.
"Saat ini situasi mobilitas orang Indonesia membaik. PPKM diturunkan, kecenderungan mobilitas meningkat, pengguna angkutan udara meningkat. Revenue bisa diperbaiki," ucap Toto.
"Angkutan penerbangan haji dan penerbangan internasional lainnya bila terus berjalan secara perlahan, bisa memperbaiki," lanjutnya.
Selain 2 gugatan PKPU di dalam negeri, Garuda juga menghadapi gugatan kerja sama sewa pesawat di Pengadilan arbitrase internasional di London.
Gugatan itu diajukan oleh 2 lesson, yaitu Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S.
Negosiasi kontrak sewa pesawat dengan pihak lessor atau pihak yang menyewakan, adalah salah satu langkah Garuda untuk melunasi utang dan memperbaiki kinerja Keuangan.
Namun, banyak kontrak sewa pesawat yang sebenarnya belum jatuh tempo, sehingga memunculkan banyak gugatan dari pihak lessor. [non]