WahanaNews-Kalbar | Seorang pemuda bernama Sigit Aditya (24) warga Kabupaten Ketapang, babak belur jadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh 7 pemuda.
Polres Singkawang pun telah berhasil mengamankan 7 tersangka. Dari hasil penyelidikan diketahui motif pengeroyokan tersebut gegara balap liar Kota Singkawang, Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Nah, yang Lain di Razia, Namun PETI Milik Takim dan Angli di Desa Tanjung Benuang Merangin Aman
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian.
Dirinya mengatakan, 7 tersangka merupakan warga Singkawang masing-masing berinisial GT, WR, RW, GG, YE, NP dan MH.
"Korban masih mendapatkan perawatan di RSUD Abdul Aziz Singkawang, karena luka di sekujur tubuh yang ia dapatkan pada Pengeroyokan," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pengeroyokan di Nias Barat Tidak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Protes
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Singkawang. Para pelaku dijerat dengan pasal Pasal 170 ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (1).
Dengan hukuman penjara minimal dua tahun dan selama-lamanya lima tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian, motif dari pengeroyokan ialah rasa sakit hati pelaku terhadap korban karena adiknya diganggu saat sedang balap liar.