WahanaNews-Kalbar | Isma Yatun dan Haerul Saleh resmi disahkan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2022-2027 pada Selasa (29/3/2022).
Pengesahan ini dilakukan pada Rapat paripurna DPR ke-18 Masa Sidang IV 2021-2022 yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Baca Juga:
Usai Anggota BPK Jadi Tersangka, Kejagung Terus Usut Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Isma dan Haerul terpilih setelah menyingkirkan 11 nama lain dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan beberapa waktu sebelumnya di Komisi XI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie O.F.P. mengatakan Isma dan Haerul akan menggantikan susunan BPK lama yang berakhir pada 18 April 2022 mendatang.
melaporkan hasil uji kelayakan (fit and proper) Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Sidang Paripurna DPR-RI Ke 18,
Baca Juga:
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Kantongi Izin Jokowi Periksa Anggota BPK RI
“Komisi XI DPR RI diberikan tugas untuk melakukan pemilihan Calon Anggota BPK dalam rangka menggantikan jabatan Ketua BPK dan anggota BP yang akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 18 April 2022,” jelas Dolfie di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (29/03/2022).
Dolfie menjelaskan bahwa anggota BPK akan dipilih oleh DPR RI, dalam hal ini adalah ranah kerja Komisi XI DPR RI dan juga melalui pertimbangan dari DPD RI.
Dalam Sidang Paripurna ke 18 ini, ia menjelaskan rangkaian tugas yang sudah diselesaikan oleh Komisi XI dalam memilih calon anggota BPK RI.