Di sisi lain, sebagai organisasi serikat pekerja di PLN yang memiliki kedudukan legal di mata hukum dan dilindungi oleh undang-undang, Laskar PLN menilai bahwa pihaknya justru diabaikan dalam penyusunan PKB oleh manajemen PLN.
Manajemen PLN malah meminta verifikasi ulang. Laskar PLN menilai, verifikasi tersebut tidak bermanfaat bagi banyak pihak. Selain itu, verifikasi ini juga dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan.
Baca Juga:
Waspada Banjir, Ini Tips Amankan Listrik saat Air Masuk Rumah
Menanggapi penyampaian tersebut, Afriansyah mengatakan bahwa berita mengenai kehadirannya dalam penandatanganan PKB adalah tidak benar.
“Tanpa keterlibatan Laskar PLN, perundingan PKB dianggap tidak sesuai dengan arahan Kemenaker sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan hukum,” kata Afriansyah.
Bahkan, hal tersebut bisa memunculkan laporan mengenai masalah hubungan industrial kepada International Labour Organization (ILO).
Baca Juga:
Era Energi Terbarukan, ALPERKLINAS: Transisi Energi Harus Didukung Semua Pihak
Afriansyah juga menegaskan, tanpa keterlibatan Laskar PLN, pihaknya pun tak akan hadir dan menerbitkan surat keterangan (SK) penetapan. Dia juga melarang keterlibatan seluruh stafnya dalam perundingan tersebut.
Pada kesempatan itu, Wamenaker juga menyampaikan bahwa Kemenaker telah berupaya menyelesaikan permasalahan hubungan industrial di PLN.
Menurut Afriansyah, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN memiliki kedudukan vital. Oleh sebab itu, hubungan industrial di PLN diharapkan dapat berjalan dengan harmonis sehingga tidak berpotensi mengganggu sistem ketahanan nasional.