WahanaNews-Kalbar | PT Bank KB Bukopin Tbk menjalin kerja sama strategis dengan PLN Insurance yang merupakan salah satu unit dalam grup usaha PLN (Persero) dalam program Asuransi Public Liability.
Melalui program ini, pelanggan PLN yang membeli token listrik atau membayar tagihan listrik melalui Bank KB Bukopin akan mendapatkan proteksi asuransi secara otomatis tanpa dikenakan biaya administrasi tambahan.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
"KB Bukopin akan bertindak selaku penjamin bagi pelanggan PLN yang melakukan pembayaran listrik melalui channel KB Bukopin yang telah disediakan," kata Direktur Utama Bank KB Bukopin Woo Yeul Lee dalam keterangan resmi, Selasa.
KB Bukopin dengan PLN Insurance telah mulai mengadakan pembicaraan kerja sama pada tanggal Jumat (24/2) di kota Batam dan kemudian menandatangani perjanjian kerja sama secara resmi pada Senin (26/6) bertempat di Kantor Pusat PLN, Jakarta.
Adapun ruang lingkup yang dapat difasilitasi jaminannya meliputi proteksi asuransi kerugian harta benda (kebakaran akibat bahaya listrik) dan Bodily Injury akibat bahaya listrik (kematian dan biaya pengobatan).
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
Kerjasama ini menunjukkan kepedulian KB Bukopin dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat Indonesia, sehingga menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman bagi pelanggan.
"Kami juga berharap manfaat proteksi asuransi yang diberikan kepada para pelanggan PLN dapat memberikan perlindungan sehingga memberikan rasa aman dan nyaman," katanya.
Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasojo mengatakan PLN memiliki 85 juta pelanggan yang membutuhkan jaminan keamanan saat mengkonsumsi listrik sehingga PLN akan mengeksekusi ekspansi layanan baru yaitu Asuransi Kecelakaan Listrik.