"Itu yang kami masih lakukan penyidikan, terkait aliran uang tersebut," ucapnya.
Adi menyebutkan dalam perkara tersebut tersangka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 Undang-Undang bomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga:
Bawaslu Barito Selatan Gelar Media Gathering untuk Sinergitas Pilkada 2024
"Saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kelas II B Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut," kata Adi.
[Redaktur: Patria Simorangkir]