Wakil Ketua KI Kalbar Marhasak Reinardo Sinaga menambahkan jumlah sengketa informasi yang terdaftar di Kalbar meningkat, dengan total 9 register sengketa pada tahun 2024. Sebagian besar sengketa melibatkan badan publik, seperti Kantor Pertanahan se-Kalbar, yayasan pendidikan, dan satu bank BUMN.
"Kami mengapresiasi dukungan Komisi I DPRD Kalbar dalam meningkatkan literasi keterbukaan informasi publik. Ini adalah hak mendasar masyarakat yang perlu diwujudkan bersama," kata Reinardo.
Baca Juga:
DPRD Banjarmasin Finalisasi Pembahasan Raperda Rumah Mediasi dengan 55 Pasal dan 11 Bab
Dalam pertemuan tersebut KI Kalbar juga mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mendapat sambutan positif dari anggota Komisi I DPRD Kalbar.
"Kami menitipkan usulan Raperda ini, dan Alhamdulillah disambut baik. Hal ini akan menjadi landasan penting dalam memperkuat transparansi informasi publik di Kalbar," kata Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Kalbar Lufti Faurusal Hasan.
[Redaktur: Patria Simorangkir]