WahanaNews-Kalbar | Memperingati Hari Ulang Tahun ke-62, Majelis Pengurus Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat (Kalbar) membuka konsultasi hukum gratis bagi masyarakat.
Konsultasi gratis ini dibuka di Sekretariat Pemuda Pancasila, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.
Baca Juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono Terancam Dicopot
Sandra Dewi, warga Jalan Danau Sentarum, Kecamatan Pontianak Kota, datang ke Sekretariat PP Kalbar, Sabtu (30/10/2021) kemarin, untuk konsultasi atas kasus yang menimpa dirinya.
Sandra menjadi korban rentenir.
Ia menuturkan, pada 22 Desember 2019, ia bertemu dengan seorang pria berinisial MK.
Baca Juga:
Proyek Paving Block SDN O18439 Sentang Asahan Diduga Dikerjakan Asal Jadi
Pria tersebut menjelaskan mekanisme peminjaman uang.
Sandra mengungkapkan, uang yang dipinjam senilai Rp 50 juta.
Namun, selama tiga bulan harus mengembalikan sebesar Rp 80 juta.
“Saat itu jaminannya sertifikat tanah. Saya setuju dengan syarat itu, karena tiga bulan waktu yang diberikan, cukup untuk mengajukan pinjaman uang ke bank,” kata Sandra.
Setelah sepakat pada waktu yang ditentukan, pinjaman uang sebesar Rp 50 juta itu pun diberikan rentenir tersebut kepada dirinya.
Tetapi dipotong sebesar Rp 5 juta.
“Jadi uang yang saya terima hanya Rp 45 juta. Menurut yang punya uang, kalau dipotong, pembayaran boleh meleset dari waktu yang ditentukan. Kalau tidak dipotong, bayar harus tepat waktu,” cerita Sandra.
Ia kemudian mengajukan pinjaman uang ke bank.
Namun, pengajuannya di beberapa bank ditolak, lantaran saat itu kondisi pandemi Covid-19.
“Setelah setahun berlalu, barulah pengajuan pinjaman uang di bank diterima. Pada Oktober 2020, saya mau melunasi pinjaman itu. Saya mengira masih Rp 80 juta. Ternyata, utang saya sudah menjadi Rp 145 juta. Setiap bulan dihitung bunga 20 persen,” ungkap Sandra.
Kepada pemilik uang, ia meminta keringanan agar total pinjaman yang harus dibayarkan menjadi Rp 90 juta.
Namun, MK menolak, dan tetap meminta uang sebesar Rp 145 juta.
“MK ini sampai mengancam. Kalau tidak mau bayar sesuai hitungannya, sertifikat tanah saya akan dijual. Jadi, sebagai bukti iktikad baik, saat itu saya bayarlah sebesar Rp 55 juta, bulan berikutnya Rp 10 juta, sehingga saat ini masih tersisa utang Rp 60 juta,” ungkap Sandra.
Sandra mengatakan, sesuai perjanjian awal, pembayaran per bulan sebesar Rp 10 juta.
Namun, belum sampai waktu, MK sudah menagih pembayaran sembari mengancam agar segera membayar dan jika tidak bunga akan dinaikan lima persen.
“Karena keberatan, saya akhirnya berusaha gadaikan motor untuk membayar angsuran bulanan kepada MK. Karena kalau tidak, bunganya ditambah,” kata Sandra.
Yang membuatnya saat ini semakin takut, lanjut Sandra, sertifikat tanah miliknya yang berada dalam penguasan MK, telah dipindahtangankan ke orang lain.
Sandra menceritakan, pada Agustus 2021 lalu, orang kedua yang memegang sertifikat tanah miliknya, datang menagih utang.
“Sekarang MK ini terus mengancam. Kalau tidak mau bayar, dia mau bikin ribut. Saya takut, sehingga datang ke Pemuda Pancasila untuk konsultasi hukum mengenai masalah yang saya hadapi,” ujarnya.
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kalimantan Barat, Bayu Sukmadiansyah, mengatakan, salah satu rangkaian HUT ke-62 Pemuda Pancasila adalah membuka konsultasi hukum gratis, pada Sabtu (30/10/2021), dari pukul 10.00 sampai dengan 16.00 WIB.
Bayu menerangkan, latar belakang kegiatan ini adalah dalam upaya mengamalkan sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan mendekatkan kader Pemuda Pancasila dengan masyarakat.
Bayu menjelaskan, konsultasi hukum gratis ini sebagai bukti bahwa keberadaan Pemuda Pancasila adalah untuk masyarakat.
“Alhamdulillah meski baru dibuka dan merupakan agenda pertama kali, tadi kami sudah menerima satu klien yang berkonsultasi mengenai masalah utang yang dihadapinya,” kata Bayu.
Bayu menuturkan, bisnis pinjaman uang ilegal yang menyasar masyarakat, jelas mengkhawatirkan.
Sudah ada korban dan tentu harus menjadi perhatian.
Oleh karena itu, lanjut Bayu, terhadap warga yang telah berkonsultasi ke BPPH PP Kalbar, pihaknya akan berupaya memberikan bantuan hukum.
“Kasus yang dilaporkan Sandra Dewi ini akan coba kami mediasikan dengan pihak terkait. Karena korban memang memiliki itikad baik untuk membayar hutangnya. Tetapi tidaklah dengan nominal yang ditentukan pemilik modal,” terang Bayu.
Menurutnya, langkah mediasi yang akan dilakukan pihaknya diharapkan dapat memberikan solusi terbaik antara kedua belah pihak.
Namun jika pemilik modal menolak, pihaknya akan mengambil langkah hukum, yakni membuat laporan polisi, karena bisnis pinjaman yang dilakukan si pemilik modal jelas memiliki celah pidana.
“Proses hukum adalah langkah terakhir jika mediasi tidak membuahkan hasil. Negara harus hadir untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Bayu.
Akan tetapi, dia menambahkan, pihaknya berharap upaya mediasi yang nanti akan dilakukan dapat menghasilkan solusi terbaik yang memberi keuntungan kedua belah pihak.
“Untuk kegiatan awal ini, kami terima satu kasus dari warga. Ke depan rencananya kegiatan ini akan dilaksanakan dua kali dalam bulan dengan tema yang berbeda. Terhadap masyarakat yang berkonsultasi kemudian meminta pendampingan akan kami berikan secara gratis selama dapat memenuhi syarat keterangan tidak mampu,” pungkas Bayu. [non]