Kalbar.WahanaNews.co, Singkawang - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat terus mengawal kasus asusila anak bawah umur yang melibatkan oknum anggota DPRD Singkawang, HA, hingga pada putusan pengadilan.
"Kami akan kawal kasus ini sampai putusan di pengadilan," kata Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati di Singkawang, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga:
Polres Aceh Barat Telusuri Motif Sayat Leher Pemuda di Langung
Dia mengatakan kinerja penyidik Polres Singkawang sudah terbukti prosedural dalam penanganan kasus ini, juga atas putusan hakim dalam menolak praperadilan yang diajukan kuasa hukum HA kepada Polres Singkawang.
"Alhamdulillah penyidik Polres Singkawang sudah bekerja secara profesional," kata dia.
Jika penyidik sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, menurut dia, sudah cukup alat bukti termasuklah kasus HA tersebut.
Baca Juga:
Warisan Untuk Anak Cucu, Polisi Keroyokan Tanam 10 Juta Pohon
"Untuk proses selanjutnya silakan dibuktikan pada persidangan," ujarnya lagi.
Dia menekankan Polres Singkawang tetap mengacu pada UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Dia juga meminta para hakim agar tidak "menutup mata" karena pelakunya merupakan tokoh masyarakat.