"Harus ada di Jungto di Pasal 82. Ada pemberatan dalam pasal itu ditambah 1/3 tahun dari putusan ancaman," kata dia.
Sebelumnya, HA, oknum anggota DPRD Singkawang diduga sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Singkawang, Minggu (3/11) siang.
Baca Juga:
Polres Aceh Barat Telusuri Motif Sayat Leher Pemuda di Langung
Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu penangkapan HA di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Karya Baru Pontianak sekitar pukul 12.30 WIB..
Tersangka HA, menurut dia, kooperatif pada saat anggota polisi mendatangi rumah tersebut. Sebelum dibawa ke Singkawang, tersangka sempat dilakukan pengecekan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.
"Karena yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit pada bagian dada, apalagi kondisi tersangka saat diamankan memang sedang terbaring di kamar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, yang bersangkutan memang mengalami gejala vertigo," ujarnya.
Baca Juga:
Warisan Untuk Anak Cucu, Polisi Keroyokan Tanam 10 Juta Pohon
Begitu sampai di Mapolres Singkawang, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HA, dan hasil pemeriksaan dokter Klinik Polres bahwa yang bersangkutan masih dalam kondisi sehat.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Singkawang akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka yang secara kebetulan yang bersangkutan sudah didampingi oleh pengacaranya.
"Hanya saja, pengacara tersangka saat ini sudah berbeda, setelah itu akan kita lihat dari hasil pemeriksaannya, apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak," kata dia.