Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Syarifah Nuraini, mengingatkan calon anggota DPRD Kalbar terpilih periode 2024-2029 untuk segera menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dilantik.
"Penyerahan tanda terima pelaporan LHKPN KPU, dengan tenggat waktu hingga 21 hari sebelum mereka dilantik. Caleg terpilih harus segera menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN kepada KPU terhitung 21 hari sebelum mereka dilantik," kata Syarifah di Pontianak, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga:
Novel dkk Gugat UU KPK, Minta MK Tunda Seleksi Capim dengan Putusan Sela
Syarifah menambahkan bahwa proses pengisian LHKPN sudah bisa dimulai oleh para caleg terpilih dari hari ini. "Mulai hari ini mereka juga sudah mulai mengisi, kemudian tanda terimanya diserahkan ke kami, karena itu merupakan kewajiban bagi mereka," tuturnya.
Selain LHKPN, kata Syarifah, ada pula berkas lain yang harus dilengkapi oleh caleg terpilih sesuai dengan aturan sekretariat dewan sebelum mereka dilantik pada September nanti. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dan persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum mereka resmi menjabat sebagai anggota DPRD.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat telah menetapkan daftar calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Golden Tulip, Jalan Teuku Umar, Selasa (28/5) malam kemarin, di mana jumlah yang ditetapkan sebanyak 65 calon anggota DPRD dari 8 daerah pemilihan (Dapil).
Baca Juga:
Bawaslu Mubar Sultra Gelar Launching Kawal Hak Pilih Pemilu Serentak 2024
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat Muhammad Syarifuddin Budi menjelaskan bahwa partai politik sudah menyetujui penetapan kursi dan calon terpilih. Rapat pleno penetapan itu dilakukan digelar tiga hari setelah KPU Kalbar menerima putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Baik penetapan perolehan kursi maupun calon terpilihnya sudah disahkan dan disetujui oleh partai politik," kata Budi.
Lanjut Budi penetapan bisa dilakukan lebih awal tetapi karena adanya PHPU di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 sehingga menunggu selesai proses sengketa di Mahkamah Konstitusi barulah rapat pleno penetapan dilakukan. Sebagaimana diketahui putusan itu diterima KPU Kalbar dari Mahkamah Konstitusi Sabtu (25/5/2024). Tiga hari setelah putusan itu diterima baru rapat pleno penetapan dilakukan.