WahanaNews-Kalbar | Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap kebijakan penghentian penyidikan mafia minyak goreng.
MAKI mencantumkan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag sebagai termohon.
Baca Juga:
Soal Penerbitan SHM dan HGB Laut Tangerang, Boyamin Resmi Laporkan ke KPK
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Praperadilan tersebut telah terdaftar pada Kamis (31/3) dengan nomor 5/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst.
"Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN Secara TIDAK SAH dan Melawan Hukum atas perkara langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh mafia minyak goreng," bunyi petitum pada permohonan praperadilan yang diajukan MAKI tersebut.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
MAKI juga meminta pengadilan untuk memerintahkan termohon melanjutkan penyelidikan mafia minyak goreng.
Mereka ingin dugaan mafia minyak goreng diusut sesuai perundang-undangan.
Selain itu, MAKI juga menginginkan ada penetapan tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng.