MAKI memohon kepada pengadilan untuk memerintahkan Mendag dan Kemendag mengumumkan tersangka penimbunan minyak goreng.
"Memerintahkan Termohon segera melakukan Penetapan Tersangka atas Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Perdagangan atas peristiwa langka dan mahalnya minyak goreng yang diduga dilakukan oleh Mafia Minyak Goreng," bunyi salah satu tuntutan praperadilan MAKI.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Sebelumnya, terjadi kelangkaan minyak goreng sejak akhir 2021.
Hal itu terjadi beriringan dengan kenaikan harga sawit di pasar dunia.
Harga minyak goreng sempat menembus Rp50 ribu di beberapa wilayah.
Baca Juga:
Maki Minta Presiden Prabowo Tarik Daftar Capim KPK yang Dikirim Jokowi ke DPR
Pemerintah sempat membatasi harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, tetapi stok di pasaran justru hilang.
Mendag Muhammad Luthfi mengatakan ada tiga pihak yang diduga menjadi biang kerok kenaikan harga serta kelangkaan minyak goreng.
Dia menyebut kepolisian akan mengungkap tersangka mafia minyak goreng pada 21 Maret 2022. Namun hal itu belum dilakukan hingga saat ini. [Ss/bay]