WahanaNews-Kalbar | Akhirnya Kementerian Perdagangan mengambil langkah untuk menerapkan kebijakan minyak goreng (migor) satu harga untuk mengatasi tingginya harga migor beberapa bulan belakangan ini.
"Malam ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga. Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara 14.000 rupiah per liter. Kebijakan ini mulai berlaku malam ini pukul 00.01 (hari Rabu 19 Januari 2022)," kata Mendag Muhammad Lutfi dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Sebagai awal pelaksanaannya, minyak goreng satu harga ini akan dilakukan terlebih dahulu melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia).
Sedangkan untuk pasar tradisional akan diberi waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat utamanya rumah tangga, usaha mikro dan kecil, bisa mendapatkan migor dengan harga terjangkau.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
"Saya mengimbau masyarakat tidak panik buying atau membeli berlebihan, karena pemerintah memastikan ketersediaan minyak goreng satu harga mencukupi," ucap Mendag.
Kebijakan ini akan diterapkan selama 6 bulan kedepan.
Setiap bulannya akan disalurkan 250 juta liter Migor, sehingga totalnya untuk 6 bulan, pemerintah bekerjasama dengan para produsen minyak goreng akan menyediakan pasokan 1,5 miliar liter migor.