Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Mursyid Hidayat, Ketua Bawaslu Kalimantan Barat, menyatakan bahwa mereka masih memproses sejumlah kasus pelanggaran kampanye Pemilu 2024 di beberapa wilayah Kalbar, termasuk di Sintang.
"Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat masih aktif memproses sejumlah dugaan pelanggaran selama berlangsungnya masa kampanye menjelang pemilihan umum," kata Mursid di Pontianak, Senin (12/2/2024).
Baca Juga:
Rugikan Pelapor, Ketua MK Pertanyakan Format Jawaban Bawaslu yang Tak Seragam
Dia menjelaskan bahwa di Sintang, kasus yang masih berproses adalah terkait penggunaan fasilitas pemerintah yang diduga dilakukan oleh pihak terkait. Selain itu, terdapat juga dugaan keterlibatan kepala desa yang menguntungkan calon legislatif.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, dengan dasar dugaan pelanggaran terhadap pasal 280 ayat satu dan pasal 460," tuturnya.
Terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), Mursyid menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Rinciannya belum dapat diungkapkan karena masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:
TKN Prabowo-Gibran Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan
Selain di Sintang, terdapat juga beberapa kasus dugaan pelanggaran di wilayah lainnya di Kalimantan Barat. Secara keseluruhan, terdapat lima laporan dan tiga temuan yang masih dalam proses penanganan di tingkat provinsi.
"Rinciannya meliputi dua laporan administrasi, satu laporan pidana, dan dua laporan yang belum diregistrasi," katanya.
Di beberapa daerah lainnya, seperti Singkawang, Mempawah, Melawi, Sanggau, dan Kapuas Hulu, juga terdapat temuan-temuan terkait dugaan pelanggaran yang sedang diproses oleh Bawaslu setempat. Kasus-kasus ini mencakup berbagai jenis pelanggaran, seperti dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana, dan pelanggaran terkait netralitas ASN.