"Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat menjaga reputasi kratom Indonesia dan mencegah penyalahgunaan produk," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Baca Juga:
PTPN IV Regional V Gelar Upacara Hari Pahlawan dengan Semangat Kebangsaan
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.
Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]