KALBAR.WAHANANEWS.CO, Bengkayang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2025 sebesar Rp17,2 miliar.
Menurut Kepala Bapenda Bengkayang Yohanes Atet dalam rapat evaluasi PAD dan kewajiban kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor, Kamis (13/3/2025), target untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp8,1 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp9 miliar.
Baca Juga:
Tingkatkan Penegakan Pajak, Samsat Kotim dan Bapenda Gelar Razia Gabungan Kendaraan
"Beberapa langkah strategis kami untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kami juga memanfaatkan setiap peluang yang ada untuk mengimbau ke masyarakat, agar membayar pajak juga pada saat razia dari pihak kepolisian," ujarnya pula.
Hingga Maret ini, katanya lagi, realisasi untuk pajak bermotor sudah mencapai Rp1,8 miliar yang terdiri dari PKB Rp878 juta dan BBNKB Rp965 juta.
Untuk merealisasikan hal tersebut, pihaknya mengoptimalkan cara yang ada untuk dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sisi pajak berkendara bermotor.
Baca Juga:
Pemkot Bengkulu Menonaktifkan 16.766 SPPT PBB Milik Masyarakat Setempat
Dia menegaskan, langkah dan komitmen ini untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023.
Selain itu, untuk meningkatkan penerimaan sektor pajak kendaraan, diperlukan langkah-langkah dan strategi yang tepat misalnya wajib pajak mulai dari ASN, TNI, Polri, PPPK, Non ASN, kepala desa dan perangkatnya serta kesadaran masyarakat dalam membayar PKB dan BBNKB.
"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajiban pajak ini," ujarnya lagi.