KALBAR.WAHANANEWS.CO, Pontianak - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan pengumuman mengenai pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan 1446 Hijriyah atau tahun 2025. Aturan ini tertuang dalam Pengumuman Wali Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menjaga ketertiban serta ketenteraman masyarakat selama bulan suci Ramadan.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan dan baru diperbolehkan buka kembali pada hari kedua puasa.
Baca Juga:
Pemprov Sulbar Susun Program Antisipasi Inflasi Jelang Ramadhan 1446 Hijriah
"Khusus untuk diskotik dan klub malam, mereka harus tutup selama satu bulan penuh selama Ramadan dan dapat dibuka kembali pada hari ketiga setelah Idul Fitri," ujarnya.
Dia menambahkan, ada beberapa jenis usaha yang dibatasi waktu operasionalnya, seperti games station, tidak termasuk yang berada di pusat perbelanjaan, kafe dengan live music, baik yang berdiri sendiri maupun yang menyatu dengan operasional hotel, karaoke, permainan biliar yang bukan merupakan pusat pelatihan olahraga daerah dan warung internet.
"Untuk jenis usaha tersebut hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai sesuai jam operasional dalam izin usaha yang dimiliki, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
Baca Juga:
Idul Fitri dalam Perspektif Global
Terkait tradisi permainan rakyat meriam karbit, Bahasan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut hanya diizinkan pada tiga hari sebelum dan tiga hari setelah Idul Fitri.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan kepada aparat berwenang jika menemukan situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketentraman selama bulan Ramadan," kata dia.
[Redaktur: Patria Simorangkir]