Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, terus menggencarkan sosialisasi baik melalui pertemuan maupun secara langsung kepada pelaku usaha untuk melarang penyediaan kantong plastik saat berbelanja, sesuai dengan surat edaran wali kota.
"Mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha. Mulai saat ini sosialisi gencar dilakukan," ujar Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian di Pontianak, Jumat (27/9/2024).
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kalsel Berikan Penghargaan Perkantoran Rendah Karbon dan Berketahanan Iklim
Ia menjelaskan bahwa sampah itu dapat menimbulkan masalah jika tidak dilakukan pencegahan, pengurangan dan penanganan yang tepat.
“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, para pihak, dan lain-lain untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada 2025 dalam hal pengurangan sampah,” jelas dia.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak tengah merancang kampanye gerakan tanpa plastik. Gerakan itu rencananya akan dilaksanakan di area car free day (CFD) di sekitaran Ayani Megamal, Jalan Ahmad Yani, 13 Oktober 2024.
Baca Juga:
Gunungan Sampah Meluber ke Jalan, Warga Kotabaru Jogja Keluhkan Bau Busuk
Kepala DLH Kota Pontianak Syarif Usmulyono menerangkan, pihaknya akan membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat dengan syarat yang mudah. Masyarakat diminta untuk diunggah foto kegiatan menggunakan tas belanja atau aktivitas apapun saat tidak menggunakan kantong plastik saat berbelanja. Bagi yang beruntung juga akan mendapatkan hadiah menarik.
“Info lebih lanjut akan kami umumkan pada media sosial Pemkot Pontianak melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Tujuannya selain kampanye gerakan tanpa plastik juga sekaligus menyemarakkan hari jadi,” kata dia.
Tak hanya bagi-bagi hadiah, DLH juga akan menggelar Bazar Tanpa Kantong Plastik yang menampilkan stan UMKM. Usmulyono menyebut, bagi pelaku usaha yang berminat untuk berpartisipasi dapat mendaftar di link bit.ly/BazzarTanpaKantongPlastik. Ia menjelaskan, batas terakhir pendaftaran yaitu 9 Oktober 2024.
“Kami mengajak seluruh instansi, pelaku usaha, komunitas, organisasi, dan masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam acara ini dengan membuka booth, stand bebas kantong plastik. Lewat kegiatan ini, mari bersama-sama kita ciptakan Pontianak yang lebih hijau dan ramah lingkungan,” kata Kepala DLH.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sampah sebanyak 411,96 ton per hari pada 2024 semester I. Saat ini, pengurangan sampah di masyarakat baru mencapai 25,06 persen realisasi.
Kota Pontianak memiliki target pengelolaan sampah pada 2025 yaitu sebesar 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 pengurangan sampah yang dilakukan oleh masyarakat.
[Redaktur: Patria Simorangkir]