“Kebijakan ini memastikan semua warga Kota Singkawang memiliki hak yang sama dalam pembangunan daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota menjelaskan Raperda terkait perubahan pajak daerah dan retribusi daerah dipandang krusial untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Menghilang Rp8,8 Miliar PAD Kota Depok dalam 4 Bulan, Gegara Denda!
Dia berharap regulasi baru tersebut memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, memperkuat iklim investasi, serta menciptakan lapangan kerja baru.
“Orientasi dari perubahan perda ini jelas, yakni peningkatan PAD yang dibarengi dengan kemudahan berusaha serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Tjhai Chui Mie.
Dia berharap proses pembahasan ketiga ranperda tersebut berjalan konstruktif sehingga nantinya disahkan menjadi perda yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga:
Bye-Bye Denda Pajak! Pemutihan di Sumut Dimulai!
[Redaktur: Patria Simorangkir]