Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Ignasius IK, mengatakan Pemprov Kalbar melakukan penyesuaian kembali terhadap iuran BPJS Kesehatan yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
"Pemerintah Daerah memastikan iuran BPJS Kesehatan ini dibayarkan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, iuran yang diterima oleh BPJS Kesehatan telah diterima tepat waktu dan tepat kode akun penerimaan," kata Ignasius di Pontianak, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga:
BPJS Kesehatan Gelar Sarasehan Sosialisasi Program JKN Bersama Polri dan Bhayangkari
Ignasius menjelaskan, penyesuaian iuran PNSD dan Pemerintah Daerah triwulan I tahun 2024 di wilayah Kalimantan Barat merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Kantor Cabang di wilayah BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV dengan seluruh Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.
"Sampai dengan Triwulan I tahun 2024, kontribusi Pemprov Kalbar sangat besar bagi penyelenggaraan program JKN, hal ini terbukti dengan cakupan peserta JKN di wilayah Provinsi Kalimantan Barat sampai dengan April 2024 tercapai 4.914.359 atau tercapai 88,93 persen dari total jumlah penduduk. Penerimaan Iuran yang diterima di Triwulan I Tahun 2024 sebesar Rp72,431 milyar," tuturnya.
Dengan jumlah anggaran yang sangat besar, sehingga dalam pelaksanaan penyetoran iuran Pemda peran Kementerian Keuangan dalam hal ini DJPP dan KPPN sangat penting untuk memastikan bahwa penerimaan iuran Pemda telah disetorkan ke Kas Negara secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Baca Juga:
Program JKN, Solusi Cerdas Persalinan Tanpa Kantong Jebol
Selain itu, penyesuaian tersebut juga merupakan forum silaturahmi dan forum koordinasi antara Kementerian Keuangan, Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan program JKN.
"Diharapkan dengan diselenggarakannya rapat Rekonsiliasi ini dapat memberikan solusi atas permasalahan terkait pembayaran dan penyetoran iuran Pemda kepada BPJS Kesehatan," katanya.
Dia mengatakan bahwa BPJS Kesehatan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan bukan hanya memiliki tanggung jawab untuk memberikan jaminan pemeliharaan Kesehatan secara paripurna sesuai dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku, namun juga mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada PNS dan penerima Pensiun.