Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) mensosialisasikan legalitas ekspor kratom, yang menjadi sumber pendapatan utama bagi masyarakat di wilayah Hulu.
"Sosialisasi ini dilakukan dengan berpedoman pada dua aturan baru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur tata cara, syarat, dan batasan ekspor kratom. Kedua peraturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi eksportir kratom dan meningkatkan kesejahteraan petani kratom di Kalbar," kata Pj Gubernur Kalbar Harisson di Pontianak, Selasa.
Baca Juga:
Pelaku Usaha Kratom Sambut Regulasi Ekspor Melalui Permendag No 20 dan 21
Harisson menegaskan komitmennya untuk mewujudkan ekspor kratom yang legal dan menguntungkan semua pihak, terutama petani kratom yang selama ini kerap mengalami ketidakpastian harga dan regulasi.
"Saya sudah sejak lama memperjuangkan legalitas ekspor kratom, agar petani di wilayah Hulu bisa lebih sejahtera. Dengan adanya peraturan ini, kita tidak perlu khawatir lagi terkait regulasi yang sebelumnya membuat para petani terjebak dalam ketidakpastian," tuturnya.
Harisson juga mengapresiasi Kementerian Perdagangan yang telah menerbitkan regulasi ini sebagai langkah awal melegalkan ekspor kratom.
Baca Juga:
Tindak Lanjuti Arahan Presiden, Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom
Menurut dia, legalitas ini akan memberikan kepercayaan lebih kepada pasar internasional, khususnya Amerika Serikat, yang selama ini menjadi salah satu pasar utama kratom.
Permendag Nomor 20 Tahun 2024 merupakan revisi ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023, yang menetapkan jenis dan ukuran kratom yang dilarang untuk diekspor. Namun, ketentuan ini belum berlaku bagi ekspor yang telah memiliki nomor dan tanggal pemberitahuan Pabean Ekspor.
Sementara itu, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur jenis kratom yang diperbolehkan diekspor, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh eksportir.
Peraturan ini mensyaratkan bahwa eksportir Kratom harus terdaftar sebagai Eksportir Terdaftar (ET) dan wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) serta Laporan Surveyor (LS).
Aturan ini juga mengatur bentuk, jenis, dan ukuran kratom yang boleh diekspor. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan proses ekspor kratom akan lebih terstruktur dan terlindungi dari praktik ilegal.
Selain itu, Harisson menjelaskan bahwa kratom yang akan diekspor harus melalui proses sterilisasi dengan teknologi gamma radiasi, sebagai salah satu standar yang ditetapkan oleh asosiasi kratom di Amerika. Pemprov Kalbar, kata dia, berupaya untuk memfasilitasi proses sterilisasi ini agar bisa dilakukan di Kalbar, tidak lagi dikirim ke luar daerah.
"Kita memiliki Rumah Sakit dr. Sudarso yang sudah mulai menggunakan teknologi kesehatan nuklir. Gamma radiasi akan digunakan untuk sterilisasi kratom di sini. Dengan ini, kita tidak perlu lagi mengirim kratom ke Jawa untuk disterilisasi, karena ini tentunya akan mempercepat proses ekspor dan PAD (Pendapatan Asli Daerah) juga akan masuk ke Kalbar, bukan ke daerah lain," katanya.
Harisson mengingatkan pengusaha kratom untuk tidak membeli kratom dari petani dengan harga yang rendah. Ia menegaskan pentingnya menciptakan kesejahteraan bersama, khususnya bagi petani kecil yang bergantung pada tanaman ini.
"Jika ingin sejahtera, kita harus bekerja sama, jangan menekan petani dengan harga rendah. Dengan regulasi baru ini, mari kita ciptakan kesejahteraan bersama, baik untuk pengusaha maupun petani," kata dia.
Pemprov Kalbar berharap, dengan adanya sosialisasi dan penerapan peraturan ini, ekspor kratom Kalbar bisa berjalan lebih lancar, serta memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat dan daerah.
[Redaktur: Patria Simorangkir]