"Kita semua perlu berkolaborasi untuk mewujudkan masyarakat yang benar benar bebas dari kantong plastik, namun yang terpenting adalah pemerintah harus mampu menekan produksi kantong plastik yang masih ada," tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Baca Juga:
Realisasi KUR Kalimantan Barat Capai Rp626,07 Miliar Hingga Februari 2025
"Mulai saat ini, sosialisasi akan dilakukan secara intensif," kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan, pengurangan, dan penanganan sampah yang tepat agar masalah sampah tidak semakin memburuk.
“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, dan berbagai pihak lainnya untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada 2025 dalam hal pengurangan sampah,” jelasnya.
Baca Juga:
Wali Kota Pontianak Apresiasi Yayasan dan RS Kharitas Bhakti atas Dedikasi
[Redaktur: Patria Simorangkir]