"Kita semua perlu berkolaborasi untuk mewujudkan masyarakat yang benar benar bebas dari kantong plastik, namun yang terpenting adalah pemerintah harus mampu menekan produksi kantong plastik yang masih ada," tegasnya.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang menyediakan kantong plastik. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.
Baca Juga:
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba Hasil Operasi di Kampung Beting
"Mulai saat ini, sosialisasi akan dilakukan secara intensif," kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan, pengurangan, dan penanganan sampah yang tepat agar masalah sampah tidak semakin memburuk.
“Maka perlu dilakukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, organisasi, komunitas, dan berbagai pihak lainnya untuk mempercepat terwujudnya misi dan target Kota Pontianak pada 2025 dalam hal pengurangan sampah,” jelasnya.
Baca Juga:
IPM Kota Pontianak 2024 Capai 82,22, Peringkat Pertama di Kalimantan Barat
[Redaktur: Patria Simorangkir]