Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Ani Sofian, menyatakan komitmennya untuk terus mencegah dan memberantas perilaku perundungan di lingkungan sekolah dengan melibatkan peran aktif guru.
"Para dewan guru terus kita himbau dan ingatkan dalam hal pencegahan perilaku perundungan di sekolah. Ada aturan tentang kasus perundungan ini. Kalau dilaporkan bisa dihukum,” katanya usai Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham), di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Pontianak, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga:
Politikus Partai Nasdem Temui Ivan Sugianto Pelaku Pengintimidasi Anak Sekolah
Ia mengatakan kasus perundungan anak-anak memang tengah menjadi sorotan di Kota Pontianak. Dampak negatif yang disebabkan oleh perundungan bisa bermacam-macam, salah satunya trauma psikologis terpendam, sehingga mempengaruhi masa depan anak-anak. Ani menegaskan, segala tindak perundungan seperti intimidasi, ancaman dan pengucilan harus dihapuskan.
“Beberapa jenis perundungan yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial anak maupun orang dewasa, seperti perundungan secara fisik, lisan, sosial hingga di platform digital,” ungkapnya.
Pencegahan perundungan juga harus dilakukan seluruh pihak. Menurutnya, tanggung jawab sosial melekat dalam diri setiap manusia ketika menyaksikan kasus perundungan. Tak terkecuali di lingkungan sekolah, para guru dan orang tua harus berperan aktif membaca tanda-tanda perundungan.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Motif Ivan Sugianto Paksa Siswa SMA Sujud-Menggongong
“Ajari anak arti perundungan, tumbuhkan rasa percaya diri anak dan jadi contoh yang baik bagi anak,” pesannya.
Untuk itu, melalui Sosialisasi Ranham, Ani berharap seluruh lapisan masyarakat yang diundang dapat menyimak dengan seksama materi yang disampaikan narasumber dari Kementerian Hukum, Keamanan dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Barat.
“Kami harap setelah ikut kegiatan dapat diperoleh wawasan atau pencerahan mengenai pencegahan tindak perundungan,” katanya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]