KALBAR.WAHANANEWS.CO, Pontianak - Penjabat Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Suryanto, mengumumkan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak pada 2025 sebesar Rp3.024.820.
"UMK tersebut mengalami kenaikan menjadi Rp3.024.820 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 937/Nakertran/Tahun 2024. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yaitu Rp2.840.206," ujarnya di Pontianak, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga:
PT PLN UID Suluttenggo Berikan Bantuan Pengembangan UMK dan Wisata Air Terjun
Ia menerangkan bahwa Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan di perusahaan-perusahaan terkait penyesuaian UMK tahun 2025.
“Kalau pengawasan itu sendiri ada dari pemerintah provinsi juga, kalau dari kami khususnya dinas terkait akan melakukan upaya pengawasan,” kata dia.
Ia menjelaskan pihaknya juga akan membuka saluran aduan seluas-luasnya untuk para pekerja yang masih menemukan perlakuan tidak sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga:
Bangun Value Produk, PLN UID Jakarta Raya Berikan Pelatihan Bagi UMKM
Hal ini agar implementasi di lapangan mengikuti aturan yang ditetapkan bersama antara perwakilan buruh, pekerja serta dewan pengupahan.
“Seandainya pekerja di Kota Pontianak mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan harus segera dilaporkan,” papar dia.
Meningkatnya UMK ini, menurut Edi merupakan reaksi terhadap kebutuhan masyarakat yang ikut naik. Artinya, terjadi pertumbuhan ekonomi yang baik di Kota Pontianak.
“Kebutuhan hidup meningkat berarti adanya inflasi dalam artian ekonomi bergairah dan bergerak. Dengan UMK, standar pendapatan yang kita harapkan diterima setiap tenaga kerja, khususnya rumah tangga, sudah semakin meningkat,” jelas dia.
Untuk menentukan UMK tahun-tahun selanjutnya akan menunggu evaluasi di akhir tahun. Beberapa indikator yang dijadikan penilaian adalah data pengangguran serta kemiskinan.
“Dengan adanya ketentuan UMK yang baru ini kita ingin masyarakat sejahtera lewat meningkatnya perekonomian,” kata dia.
[Redaktur: Patria Simorangkir]