WahanaNews-Kalbar | Pemerintah melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti atau bepergian ke luar kota mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Bahkan, pemerintah pun menyiapkan hukuman berat bagi PNS yang bandel dan keukeuh mengambil cuti dan pulang kampung.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka PNS yang bersangkutan harus siap-siap menerima sanksi dari mulai pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan peraturan lainnya.
"Kalau misalnya melanggar pakai pelanggaran disiplin tergantung levelnya. Masih sama, kalau untuk pelanggaran kita punya aturan tentang penegakan disiplinnya. Tanggung jawab pemberian sanksi ada di PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)," kata Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan II KemenPANRB, Mohammad Averrounce kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Averrounce mengatakan, aturan mengenai larangan cuti dan bepergian ke luar kota bagi ASN saat ini masih mengacu pada SE MenPANRB nomor 13 tahun 2021.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
Pekan depan, pihaknya akan mengeluarkan aturan terbaru namun pada dasarnya beberapa poin akan sama dengan SE 13/2021.
"Sebetulnya secara normatif pengaturan di SE 13 sudah jelas juga, jadi nggak boleh, dilarang cuti di pekan yang sama dan hari libur nasional. Kan kalau cuti bersama sudah nggak ada, sudah dihapus ya," tambahnya.
Adapun, jika merujuk pada aturan tersebut, sanksi disiplin PNS dibagi menjadi tiga bagian yaitu ringan, sedang, dan berat.
1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis
2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun
3. Hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Sementara itu, dalam aturan baru PP nomor 94 tahun 2021 berlaku pemotongan tunjangan kerja alias tukin.
Pemotongan tukin dijadikan sebagai salah satu opsi hukuman sedang dan akan dilakukan sebesar 25% dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan. [As]