"Kami, Pemerintah, MHA, ISD (Departemen Keamanan Dalam Negeri), turun tangan ketika kami merasakan, menangkap, bahwa ada radikalisasi," katanya seperti dilansir The Straits Times.
Adapun pada 17 Mei lalu, Kemendagri Singapura juga telah mengeluarkan pernyataan resmi soal keputusan menolak masuk UAS.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Jadi Waketum Kadin Versi Anindya Bakrie, Jadi Sorotan Media Asing
Dalam pernyataan itu, MHA mengatakan UAS dikenal menyebarkan ajaran ekstrimis dan segregasi yang tak bisa diterima di masyarakat multi-ras dan multi agama di Singapura.
"UAS pernah mengatakan bom bunuh diri adalah sah dalam konteks konflik Israel-Palestina, dan dianggap sebagai operasi syahid," jelas pernyataan tersebut.
Dia juga membuat komentar yang merendahkan anggota komunitas agama lain, seperti Kristen. UAS mengatakan salib sebagai tempat tinggal jin kafir.
Baca Juga:
Empat Nelayan Indonesia Telah Dibebaskan Otoritas Singapura
Selain itu, secara terbuka UAS juga menyebut non-Muslim sebagai kafir.
Pemerintah Singapura memandang serius siapa pun yang menganjurkan kekerasan dan atau mendukung ajaran ekstrimis dan segregasi. [Ss]