Senior Advisor Sustainability, Sinar Mas Agribusiness and Food, Agus Purnomo mengatakan, implementasi tata-kelola keberlanjutan harus memiliki aturan yang jelas.
Aturan perusahaannya mencakup pengelolaan lingkungan, keberperanan sosial, komunikasi, lingkungan kerja dan industri, termasuk saat berurusan dengan para karyawan serta rantai pasok.
Baca Juga:
Satumar: Puskud Riau Kunker Demplot Petani Sawit Bengkalis
Agus mengungkapkan, pihaknya selaku berupaya untuk bisa menelusuri bahan yang dibeli dari pemasok ketiga sampai ke tingkat kebun atau pohon. Perjalannya cukup menggembirakan, pada Desember 2015, Sinar Mas Agri sudah berhasil memetakan seluruh pabrik minyak kelapa sawit yang dibeli.
Kemampuan ketelusuran itu untuk mengetahui siapa pemilik pabrik hingga aktivitas atau cara mereka menghasilkan produk-produknya.
Pada tahun lalu, Sinar Mas Agri sudah mencapai 95 persen kemampuan penelusuran pemasok ketiga.
Baca Juga:
DPR Minta Pemerintah Perbanyak Kios Pupuk Nonsubsidi
Dia menegaskan, perusahaannya bukan hanya menjaga kawasan hutan yang ada di dalam konsesi kebun sawit Sinar Mas Agri, tapi juga mengajak masyarakat sekitar di lokasi lahan konsesinya memiliki kebun.
Terdapat kemitraan yang dilakukan dengan masyarakat dan program pemetaan yang dilanjutkan dengan kerja sama.
Sejumlah 43 ribu hektare di desa dan kebun milik perusahaan disepakati untuk dijaga kelangsungannya.