Kalbar.WahanaNews.co, Kubu Raya - Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman, menyatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal dan penerima upah di kabupaten tersebut saat ini mencapai 40 persen.
"Kita sudah mencapai perlindungan untuk BPJS Ketenagakerjaan itu hampir 40 persen,” ujar Pj Bupati Kubu Raya, Kamaruzaman di Pontianak, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga:
Dinsos Kotim Hentikan Sementara Penyaluran Bansos Hingga Pilkada 2024 Usai
Ia mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir ada kenaikan yang cukup signifikan dalam cakupan pelayanan jaminan kesejahteraan sosial ketenagakerjaan ini.
"Sebelumnya di tahun 2022, cakupan kepesertaan dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan di Kubu Raya, sebanyak 25,01 persen, dan pada November 2023 mencapai 39,21 persen atau 110.013 peserta," katanya.
Pihaknya juga telah berkomitmen untuk meningkatkan cakupan dan mengakomodir jaminan kesejahteraan sosial ketenagakerjaan dari berbagai elemen.
Baca Juga:
PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 Atur Pengadaan ASN dan PPPK
Kamaruzaman mengungkapkan, komitmen Kubu Raya untuk meningkatkan cakupan perlindungan bagi para pekerja informal dan penerima upah, ialah dengan menciptakan inovasi dan menyusun regulasi yang mengarah kepada pemberian perlindungan jaminan ketenagakerjaan.
“Kami juga sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kubu Raya, seperti jaminan untuk seluruh perangkat desa hingga ke struktur RT dan RW," tuturnya.
Kemudian, lanjut Kamaruzaman, telah ada peran dari APBD Kubu Raya dalam memberikan pembiayaan sehingga masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan dalam bentuk pembiayaan pembayaran premi oleh pemerintah daerah.