Di tempat yang sama, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi mengatakan pemeriksaan LKPD setiap tahun oleh BPK adalah kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Baca Juga:
Pjs Bupati Banjar Ajak Pegawai Jaga Kondusivitas Menjelang Pemilihan Kepala Daerah
"Komitmen BPK adalah memastikan setiap sen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dipertanggungjawabkan secara jelas dan transparan. Ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pengelolaan keuangan negara," kata Laode.
Namun, BPK juga menyoroti beberapa masalah yang memerlukan perhatian segera, seperti pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan dana pembiayaan beasiswa pendidikan (PBP) dan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan, pengelolaan belanja hibah yang belum sesuai ketentuan, serta kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada 89 paket belanja modal di enam SKPD.
Laode berharap permasalahan itu segera ditindaklanjuti.
Baca Juga:
Anggota DPRD Kalsel Apresiasi Penganugerahan Kalsel Innovation Award dan Lomba Karya Ilmiah
"Hal ini dapat menjadi titik tolak bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan jajarannya untuk meningkatkan kinerja pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, serta mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan," sebutnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]