Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Wakapolda Kalbar) Brigjen Pol Roma Hutajulu, mengumumkan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Operasi Pekat Kapuas 2024 telah berhasil menangkap seorang tersangka dengan inisial ON, yang diduga merupakan pengedar narkoba. Tersangka tersebut diamankan dengan barang bukti seberat 15,9 kilogram sabu.
"Penangkapan ini dilakukan di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada hari ini (25/3/2024). Diketahui, ON berusia 36 tahun dan merupakan warga Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang," kata Roma di Pontianak, Senin (25/3/2024).
Baca Juga:
Dua Teman Korban Siswa SMKN Semarang yang Tewas Ditembak Polisi Masih Trauma
Dia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas pengedar narkoba yang membawa sabu dari Bengkayang ke Pontianak.
Berangkat dari informasi tersebut, Tim Lidik Subdit 3 dan tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
"Dari penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dengan total berat 15.904 gram, serta barang bukti lain berupa 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp700.000," tuturnya.
Baca Juga:
Komnas HAM Apresiasi Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Roma juga menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh pihak kepolisian terhadap tersangka, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka, dan proses pengujian barang bukti di Puslabfor.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Barat, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif," katanya.