Kalbar. WahanaNews.co, Pontianak - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tebas melalui Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Riki Humaidi mengajak seluruh lapisan masyarakat Kecamatan Tebas dan Kabupaten Sambas untuk turut andil sukseskan Pilkada Serentak Tahun 2024.
"Pilkada merupakan perayaan demokrasi bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya untuk memilih pemimpin kepala daerah bupati dan wakil bupati, serta gubernur dan wakil gubernur. Melalui momentum ini masyarakat memiliki kesempatan secara langsung untuk memilih pemimpin daerah yang tentunya akan berdampak terhadap kebijakan dan pembangunan di daerah Sambas dan Kalimantan Barat," ujarnya saat dihubungi di Sambas, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
Ia menjelaskan bahwa partisipasi tidak hanya dengan sekedar datang ke TPS pada hari pelaksanaan pemungutan suara, namun besar besar harapan kepada seluruh masyarakat untuk turut aktif mengawal setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 agar berjalan jujur adil tertib terbuka sesuai dengan harapan kita bersama.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh elit, tim pemenangan/sukses nantinya, simpatisan dan lainnya agar tidak menjadikan momentum Pilkada ini dengan mengiring opini/narasi yang dapat memecah belah kesatuan dan persatuan masyarakat Kabupaten Sambas yang kita kenal selama ini sangat rukun dan damai," kata dia.
"Bersama kita awasi dan datang memilih pada 27 November 2024 mendatang. Tugas kita bersama menyukseskan Pilkada 2024 ini," ajak dia.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Sebagaimana yang telah ditetapkan KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024, berikut tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
22 September 2024: Penetapan pasangan calon
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara pilkada
27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
[Redaktur: Patria Simorangkir]