WahanaNews-Kalbar | Seorang pria berinisial ST asal Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak kandung yang berusia 11 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, sebelum ditangkap, tersangka ST sempat melaporkan korban hilang dan diculik. Belakangan diketahui, korban ternyata diamankan Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.
Baca Juga:
Buronan Kasus Pencabulan di Madina Ditangkap, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
"Saat ini kasusnya sudah dilakukan penyidikan. Tersangka ST sudah ditahan,” kata Petit melalui keterangan tertulis, Jumat (30/6/2023).
Petit mengatakan peristiwa pencabulan terungkap pada Minggu (18/6/2023) pukul 20.00 WIB. Saat itu, bocah kelas 5 SD itu mengirim pesan WhatsApp kepada wali kelasnya bahwa telah dicabuli dan dianiaya ayah kandungnya.
Untuk memastikan cerita tersebut, wali kelasnya memanggil korban untuk mendengar cerita itu secara langsung.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
“Ternyata korban disetubuhi hampir setiap malam sejak kelas 2 sekolah dasar,” ucap Petit.
Petit menjelaskan, korban memang tinggal bersama ayahnya setelah ibunya meninggal dunia. Selain itu, karena keluarga dekat juga tidak ada, pihak sekolah mengadukan kasus tersebut ke KPPAD Kalbar.
“Tersangka mengancam korban tidak memberi uang jajan dan menyita handphone jika tidak menurut,” ungkap Petit.