Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, serahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu seberat 35,9 Kg dan Ekstasi sebanyak 38 ribu butir lebih kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat bertempat di Aula Sudirman Makodam XII/Tpr Kalimantan Barat, Rabu (17/7/2024).
Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menjelaskan bahwa Sabu seberat 35,9 Kg dan pil Ekstasi sebanyak 38 ribu butir digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dari Pos Gabma Temajuk yang dipimpin Letda Kav Alesandro Del Piero di Temajuk, Sambas pada 13 Juli 2024.
Baca Juga:
Polda Kalbar Musnahkan 11 Kilogram Narkoba Hasil Operasi di Kampung Beting
"Keberhasilan ini tentunya keberhasilan dari anggota di lapangan bersinergi dengan TNI-Polri dan tokoh masyarakat, agama dan pemuda yang sudah kompak untuk berperang melawan Narkoba," jelas mantan Danjen Kopassus.
Mengakhiri pernyataannya, Pangdam XII/Tpr mengatakan bahwa tiga orang pelaku penyelundupan meloloskan diri ke wilayah Malaysia. Karena situasi yang gelap, pada saat disergap tiga orang pelaku berlari dan anggota tidak bisa menangkap para pelaku.
"Mudah-mudahan kesempatan berikutnya kita bisa tangkap, selain barang bukti termasuk pelakunya sudah pernah kita tangkap, selama ini sudah ada 38 orang yang kita tangkap baik orang Malaysia maupun orang Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga:
IPM Kota Pontianak 2024 Capai 82,22, Peringkat Pertama di Kalimantan Barat
Barang bukti Sabu dan Ekstasi yang diserahkan Pangdam XII/Tpr kepada Kepala BNNP Kalbar Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto, merupakan hasil penggagalan Satgas Yonkav 12/BC. Penyerahan barang bukti ini untuk dilakukan pengembangan dan pemusnahan.
[Redaktur: Patria Simroangkir]