WahanaNews-Kalbar | Ribuan butir Pil ekstasi yang dikirim dari Jakarta gagal edar di Kalbar, barang tersebut dikirimkan lewat PT Pos Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus ribuan butir pil ekstasi tersebut, petugas mengamankan dua orang yang terlibat, salah satunya adalah warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak.
Baca Juga:
Sat Narkoba Polres Dairi Tangkap Petani yang Diduga Jadi Bandar Narkoba
Infomasi terhimpun menyebutkan, barang haram ribuan pil ekstasi tersebut adalah milik salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak
Awal tahun 2023, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dengan barang bukti ribuan butir pil ekstasi dari Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, Narkoba jenis Psikotropika atau pil ekstasi tersebut sebanyak 1568 butir yang terbagi dalam 7 bungkus dan 7 pil ekstasi warna yang berbeda.
Baca Juga:
Bahas Penguatan Kerja Sama Pemberantasan Narkoba, BNN Terima Kujungan AFP
Dalam pengungkapan tindak pidana narkoba oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar di wilayah kota Pontianak, ada dua orang yang diduga kuat pelaku, satu diantaranya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menuturkan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar ini pada Senin 2 Januari 2023 Pukul 16.30 WIB Jalan Tebu Gang Anugrah 1 Kel Sui Beliung Kec Pontianak Barat.
"perkara ini sudah diselidiki sejak bulan Desember 2022, bermula Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar mendapat informasi dari petugas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai DKI Jakarta tentang adanya pengiriman barang yang diduga Psikotropika dengan tujuan seseorang yang beralamat di Pontianak melalui PT. Pos Indonesia." kata Dirnarkoba Yohanes Hernowo
Dan kemudian, Kasubdit 3 AKBP Aswandi langsung memimpin untuk melakukan dipenyelidikan tentang informasi tersebut dan kemudian melakukan koordinasi dengan pihak PT Pos Indonesia.
"Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, tim Subdit 3 bersama Tim IT mengamankan seorang pria berinisial HG (42) warga Jalan Tebu Gg. Anugrah 1Kel. Sungai Beliung Kec. Pontianak Barat bersama satu paket yang berisikan narkoba jenis psikotropika atau pil ekstasi," kata Kombes Pol Yohanes Hernowo
Dikatakannya lagi, kemudian setelah pelaku HG berhasil diamankan, anggota Subdit 3 melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa bukti pendukung lainnya.
"Pelaku HG mengakui, satu paket yang berisikan pil ekstasi milik temannya berinisial AS yakni Narapidana Lapas Kelas II Pontianak," kata Mantan Direktur Resnarkoba Polda Banten ini.
Selanjutnya, saat ini HG dan barang bukti narkoba sudah di amankan untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, dan terduga Narapidana berinisial AS saat ini juga sudah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk di lakukan pemeriksaan.
"Barang bukti yang di amankan untuk disita yakni 1 bungkus plastik berisi 7 kantong plastik yang diduga kuat berisikan Psikotropika atau pil ekstasi sebanyak 1.568 butir dengan berbagai macam warna yang diantaranya warna pink muda kuning stabilo, biru, abu-abu, pink tua, biru tosca dan putih. Dan serta 3 unit HP merk Samsung, Redmi dan neffos. Selain untuk kepentingan proses hukum juga akan di lakukan pengembangan," pungkasnya.[ss]