WahanaNews-Kalbar | Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, menyebut, seyogianya pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak menerima bantuan sosial (bansos).
Alasanya, kalangan pensiunan PNS tersebut mendapatkan dana pensiun rutin saban bulan dari pemerintah.
Baca Juga:
Mensos Risma Dapat Pujian dari Profesor Asien-Afrika Institut di Universität Hamburg Jerman
“Jadi pengertiannya itu dia (pensiunan PNS) nerima rutin dari pemerintah,” ujar Risma, usai menghadiri acara penyaluran bantuan sosial di Gedung Juang 45 Nganjuk, Minggu (21/11/2021).
“Lha kalau pensiun kan tetap dia terima, tetap dia terima dana pensiun,” lanjut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Selain pensiunan PNS, kata Risma, Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif juga tidak boleh menerima bansos.
Baca Juga:
Mensos Risma Dapat Apresiasi dari Forum Infrastruktur OECD Terkait Orientasi Pembangunan Infrastruktur Bencana
Untuk diketahui, saat ini ada sebanyak 28.965 orang berstatus ASN aktif yang terindikasi menerima bansos.
Polemik ASN Terima Dana Bansos