Kalbar.WahanaNews.co, Kubu Raya - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, melakukan razia telepon seluler milik para petugas rutan untuk memberantas dan mencegah praktik judi online.
"Sebagai upaya pencegahan praktik judi online di lingkungan Rutan Kelas IIA Pontianak, kami melakukan merazia mendadak telepon selular milik petugas rutan," kata Kepala Rutan Pontianak Raja Muhammad Ismael Novadiansyah di Pontianak, Senin (8/7/2024).
Baca Juga:
Razia Lapas Sibolga Libatkan BNNK Tapsel: Upaya Berantas Narkoba di Dalam Penjara
Raja menjelaskan, dari razia tersebut tidak ditemukan adanya aplikasi maupun riwayat penggunaan aplikasi judi online di handphone milik para petugas Rutan Pontianak.
Raja mengatakan, razia dilakukan sesuai instruksi dari kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang larangan bermain judi online, dan peraturan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pihaknya turun langsung memeriksa handphone milik petugas tanpa tebang pilih, dan memeriksa satu per satu handphone milik petugas, baik pejabat struktural, staf maupun regu pengamanan.
Baca Juga:
Terkait Polemik Razia RM Padang non-Minang di Cirebon Polisi Lakukan Mediasi
"Dari hasil razia telepon selular milik petugas Rutan Pontianak Tim Satops Patnal serta pejabat struktural yang melakukan razia tidak menemukan adanya indikasi judi online di handphone milik petugas Rutan," ujarnya.
Pada razia handphone tersebut, Raja menekankan kepada seluruh petugas Rutan Pontianak agar tidak coba-coba bermain judi online.
Jika terbukti ada yang kedapatan bermain judi akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.