Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyatakan komitmennya dalam memantau operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan cermat guna mencegah terjadinya kecurangan.
“Takaran bahan bakar yang dibeli kurang dan tentunya merugikan bagi konsumen,” ujarnya di Pontianak, Jumat (5/4/2024).
Baca Juga:
Tim Resmob Polda Sulut Ungkap Penimbunan Solar Subsidi di Minahasa
Ia menjelaskan bahwa pihaknya melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah SPBU yang dilewati jalur mudik di Kota Pontianak.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan takaran pompa ukur bahan bakar minyak (PUBBM) yang digunakan oleh SPBU.
"Dari sampel yang didapatkan, masih terdapat SPBU dengan takaran yang tidak sesuai. Untuk itu lah kita terus pantau," jelas dia.
Baca Juga:
Kebakaran SPBU Subulussalam, Diduga Akibat Korsleting pada Mobil saat Pengisian BBM
Mendekati lebaran, Ani mengimbau pihak SPBU se-Kota Pontianak untuk menyesuaikan takaran dengan ketentuan berlaku. Pihaknya akan secara rutin melakukan tera ulang.
Ia menyebut, ada dua faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian takaran, yakni faktor alat yang digunakan dan kesengajaan dari individu.
“Error bisa karena dua hal, yang pertama faktor alat dan kedua manusia. Kalau faktor alat bisa diatasi dengan dikalibrasi secara berkala, tetapi kalau penyebabnya manusia, ini yang harus disadarkan,” tegasnya.
Pelaksanaan sidak didasari surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Ani menjelaskan, terdapat tiga alasan dilaksanakannya pemeriksaan. Pertama adalah memastikan penggunaan PUBBM sesuai ketentuan, memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran serta memastikan tanda tera terpasang di PUBBM merupakan tanda tera sah dan dilengkapi surat keterangan hasil pengujian (SKHP) yang berlaku.
“Adapun batas kesalahan maksimum yang diizinkan yakni kurang lebih 0,5 persen untuk pengujian kebenaran penunjukan, dan 0,1 persen untuk pengujian ketetapan,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Ani, hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada Kemendag lewat Dirjen PKTN. Apabila terdapat ketidaksesuaian pengukuran terhadap SPBU, akan dilakukan tera ulang kembali.
“Tera ulang dilakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali,” kata dia.
[Redaktur: Patria Simorangkir]