WahanaNews-Kalbar|Seorang pria berinisial AM (44) ditangkap atas dugaan tindak penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kepala Polisi Sektor Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) Ipda Freddy mengatakan, penangkapan dilakukan karena tersangka AM diduga menyebarkan berita hoaks kasus begal yang terjadi kepada dirinya.
Baca Juga:
Nasib Baik Casis Bintara Korban Begal, Kini Diterima Masuk Polri Jalur Disabilitas
“Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya pada tanggal 14 Maret 2023, AM mengakui bahwa kasus begal disebarkannya adalah hoaks,” kata Freddy dalam keterangan tertulis, Senin (20/3/2023).
Menurut Freddy, sebelumnya AM mengaku telah menjadi korban begal di Dusun Semangat, Desa Tasikmalaya, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Jumat (10/3/2023) lalu.
Informasi tersebut dia sebar melalui pesan berantai WhatsApp.
Baca Juga:
Pelaku Tikam Korban Dikedai Tuak Ditangkap
“Tujuan AM menyebarkan berita bohong bahwa dirinya jadi korban begal karena ingin terbebas dari tanggung jawab utang Rp 18 juta,” ucap Freddy.
Freddy memastikan tersangka AM ditindak tegas atas perbuatannya telah membuat resah masyarakat dengan berita bohong.
“Kasus ini pun menjadi pembelajaran, menunjukkan betapa pentingnya selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke orang lain,” ujar Freddy.[ss]