Sementara untuk tarif listrik pelanggan non subsidi atau tariff adjustment untuk tegangan rendah saat ini masih dipatok Rp 1.444,70 per kWh. Ini tarif terbaru per Oktober 2020 di mana pemerintah menurunkan Rp 22,5 per kWh, setelah sejak 2017 tidak mengalami perubahan kenaikan/ penurunan.
Adapun rata-rata biaya pembangkitan listrik PLN pada 2020 mencapai Rp 3.097,30 per kWh.
Baca Juga:
Bikin Rontok Subsidi BBM, Ini Dampak Perang Iran Vs Israel ke RI
Pemerintah sejak tahun lalu sempat mengungkapkan kemungkinan akan kembali menerapkan penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non subsidi (tariff adjustment) pada 2022 ini. Paling cepat, penyesuaian tarif listrik pelanggan non subsidi ini disebutkan akan dilakukan pada kuartal III 2022 atau bisa dimulai pada Juli 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menjelaskan, penyesuaian tarif listrik pelanggan non subsidi tidak pernah terjadi sejak 2017. Seharusnya, tarif listrik non subsidi ini berfluktuasi dan ditinjau setiap tiga bulan sekali disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni inflasi, ICP, dan perubahan kurs.
Oleh karena itu, automatic tariff adjustment (Atta) atau penyesuaian tarif listrik di tahun ini akan ditinjau dalam kurun waktu maksimal enam bulan, sesuai dengan kesepakatan dengan Badan Anggaran DPR RI. Penyesuaian tarif pun, kata Rida, akan bersifat situasional tergantung faktor lainnya.
Baca Juga:
Harga BBM Turun di Musim Mudik Lebaran, Ini Daftarnya
"Kalau perekonomian dan pandemi mereda dan pulih, dan dalam kesempatan membangun energi, ini akan lebih baik, ini bersifat situasional," ungkapnya dalam konferensi pers Selasa (18/1/2022).
Dia menegaskan, untuk kuartal I 2022 ini pemerintah masih belum melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi. Begitu juga dengan kuartal II, dengan melihat makin merebaknya kasus Covid-19 terutama adanya varian Omicron, maka menurutnya kemungkinan pemerintah juga tidak akan melakukan penyesuaian tarif listrik non subsidi hingga Juni 2022 mendatang.
Menurutnya, kenaikan tarif listrik non subsidi juga akan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, sehingga inflasi atau daya beli masyarakat tetap terjaga.