WahanaNews-Kalbar | Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan, upah minimum di 4 provinsi tahun depan tidak akan mengalami kenaikan.
Daerah yang tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Baca Juga:
Proyek IKN Disetop Sementara per 10 Agustus, Basuki Beberkan Alasannya
"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam Seminar Terbuka Kemnaker, Senin (15/11).
Dengan demikian, upah minimum di Sumatra Selatan hanya Rp3,14 juta, Sulawesi Utara Rp 3,31 juta, Sulawesi Selatan Rp 3,16 juta, dan Sulawesi Barat Rp 2,67 juta.
Selain daftar daerah yang tak mengalami kenaikan upah minimum, Kemnaker mencatat UMP terendah diterima pekerja di Jawa Tengah dengan besaran Rp 1,81 juta. Sementara DKI Jakarta menjadi daerah dengan UMP tertinggi sebesar Rp 4,45 juta.
Baca Juga:
Praja IPDN Sukses Jalankan Latsitardanus ke-XLIV Di Kalimantan Timur
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan.
"Upah minimum berlaku bagi pekerja yang kurang dari satu tahun. Bagi pekerja yang sudah di atas satu tahun, upahnya harus disepakati terlebih dahulu," kata Dinar.
Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.
Sementara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021.(as)