WahanaNews-Kalbar | Satgas COVID-19 memastikan masa karantina bagi warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan atau transit dari negara dengan konfirmasi kasus COVID-19 varian Omicron, diperpanjang. Varian Omicron menjadi ancaman baru dunia lantaran dikhawatirkan memicu peningkatan kasus karena diduga lebih mudah menular.
"Pemerintah memperpanjang durasi karantina setelah kedatangan pintu masuk Indonesia menjadi 14 hari bagi WNI yang selama 14 hari terakhir melakukan transit atau perjalanan dari negara yang diketahui mengalami transmisi kasus varian Omicron," sebut Prof Wiku dalam konferensi pers Selasa (30/11/2021)
Baca Juga:
Kasus Wanita Tewas Terpental dari Treadmill di Pontianak, Pemilik Gym Jadi Tersangka
"Jenis variant of concern yang baru yang berasal dari negeri serta beberapa negara tetangga," sambung dia.
Berikut sejumlah negara dimaksud.
Afrika Selatan
Botswana
Hong Kong
Lesotho
Zimbabwe
Angola
Namibia
Eswatini
Baca Juga:
Pengedar Sabu di Kubu Raya Tertangkap Polisi Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi
Sementara WNI maupun WNA yang melakukan perjalanan di luar negara yang terkonfirmasi kasus varian Omicron wajib melakukan karantina selama 7 hari. Wiku juga menegaskan ada penundaan kedatangan yang dilakukan untuk seluruh WNA, tetapi ada beberapa kriteria yang dikecualikan.
Salah satunya negara yang memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia, pemegang visa diplomatik dan dinas sejajar menteri ke atas beserta rombongan dalam kunjungan kenegaraan. [As]