Faktor ini membuat KPPU membawa persoalan ini ke ranah penegakan hukum sejak 26 Januari 2022.
Pada awal proses penegakan hukum perkara inisiatif ini, KPPU fokus menemukan minimal satu alat bukti pelanggaran Undang-undang No. 5/1999, berikut dengan dugaan pasal-pasal yang dilanggar, serta terlapor yang terlibat.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
Proses pemanggilan dilakukan sejak 4 Februari 2022 kepada tiga produsen minyak goreng dan akan dilanjutkan dengan pemanggilan produsen-produsen minyak goreng lain di pekan mendatang.
Berbagai pemanggilan tersebut akan mendalami secara detil berbagai informasi awal terkait produsen, serta informasi mengenai proses bisnis perusahaan yang eksis di industri minyak goreng.
Selain itu, konstruksi perilaku anti persaingan, khususnya pada aspek pembentuk harga, validasi berbagai isu yang berkembang di pasar, dan aspek lain yang dinilai berkaitan dengan potensi pelanggaran undang-undang.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Jika telah ditemukan minimal satu alat bukti, KPPU dapat meningkatkan status penegakan hukum kepada proses penyelidikan.
Keseluruhan proses ini tentunya akan sangat dipengaruhi oleh keterangan dan alat bukti yang diperoleh, serta kerja sama yang ditunjukkan oleh para pihak.
Untuk itu, KPPU menghimbau agar para pihak patuh pada proses penegakan hukum yang berjalan. [Ss]