Selain dihadiri ratusan orang, ceramah Yahya Waloni juga direkam dan diunggah di media sosial Youtube.
Yahya kemudian memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) agar video ceramahnya yang membuat umat Nasrani tersinggung dihapus.
Baca Juga:
Kasus Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Divonis 5 Bulan Penjara
Yahya juga meminta hakim bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menghapus video-video yang memuat dirinya di internet.
Permintaan ini Yahya sampaikan saat menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Saya memohon kepada Hakim yang Mulia semua konten video saya terkait bersinggungan, yang telah menyakiti, yang telah melukai perasaan saudara-saudara saya kan Nasrani tolong bekerja sama dengan Kominfo dan dihapus," kata Yahya.
Baca Juga:
Pengadilan Vonis Yahya Waloni 5 Bulan Penjara Karena Kasus Ujaran Kebencian
Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yahya Waloni dengan pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. [As]