WahanaNews-Kalbar | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sepakat dengan adanya wacana larangan penjualan rokok eceran di masyarakat.
Hal itu diungkap boleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini.
Baca Juga:
Polda Sulsel Tetapkan Tiga Tersangka Peredaran Kosmetik Berbahaya di Makassar
Pasalnya, wacana larangan penjualan rokok eceran itu diharapkan dapat menekan konsumen rokok di tanah air.
Menurut Mayagustina, dengan adanya rokok eceran, konsumsi rokok menjadi meningkat hingga kalangan anak dibawah umur.
"Kami setuju dengan rekomendasi kebijakan pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan, yaitu simplifikasi tarif Cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan," katanya dalam Webinar Diseminasi Hasil Survei Harga Transaksi Pasar Rokok 2021, belum lama ini.
Baca Juga:
Awas! 6 Produk Kosmetik Sulsel Terbukti Mengandung Merkuri
"Jadi kalau bisa, ini didukung oleh seluruh stakeholders, ini akan sangat bagus," ucap Mayagustina menambahkan.
Namun untuk menerapkan aturan tersebut bukanlah perkara mudah. Kesulitan di antaranya terkait mengatur para penjualan rokok terhadap toko dan warung kecil, apalagi di daerah tepian.
"Tetapi Memang agak susah ya kalau itu sampe di warung-warung, sampai yang toko-toko kecil, daerah-daerah perifer (tepi), remote area, itu mengontrolnya," ujar Mayagustina.