AKI juga berkomitmen untuk membantu anggotanya dalam mensosialisasikan mematuhi ketentuan Permendag 21/2024. Organisasi ini siap bekerja sama dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keberlanjutan serta pertumbuhan industri kratom yang berkualitas.
Namun dalam aturan baru tersebut, Rudyzar menyebut perlu adanya kepastian dalam spesifikasi fasilitas yang ditentukan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Pelaku Usaha Kratom Sambut Regulasi Ekspor Melalui Permendag No 20 dan 21
“Misalnya mesin penggiling yang diminta pemerintah adalah yang berupa dynamo listrik, bukan diesel. Lalu minimal remahan atau tepung kasar atau MESS 8. Tentu kita berharap aturan yang ada tidak berbelit-belit,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan pengaturan ekspor komoditas kratom bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah dan keberterimaan produk ekspor Indonesia.
Baca Juga:
Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA, Mendag Terbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024
Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor, di antaranya bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]