Kalbar.WahanaNews.co, Pontianak - Asosiasi Kratom Indonesia (AKI) resmi memilih dan mengukuhkan kepengurusan baru untuk periode 2024-2029 di Kota Pontianak, serta siap bersinergi dengan pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah kratom.
"Kami siap menjalin kerja sama strategis yang akan mendukung inovasi, pemasaran, nilai tambah dan daya saing produk kratom Indonesia," ujar Ketua Umum Franky Kaunang di Pontianak, Selasa (15/10/2024).
Baca Juga:
Pelaku Usaha Kratom Sambut Regulasi Ekspor Melalui Permendag No 20 dan 21
AKI juga menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20 dan Permendag No. 21 Tahun 2024 yang mengatur tata cara ekspor komoditas kratom. Peraturan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum serta pedoman yang jelas bagi eksportir dan pengusaha kratom di seluruh Indonesia.
“Kami menyambut positif Permendag ini sebagai terobosan penting yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kualitas dan reputasi produk kratom Indonesia di pasar internasional,” katanya.
Peraturan tersebut menetapkan syarat ketat terkait jenis, bentuk, dan ukuran kratom yang dapat diekspor serta mengatur persyaratan bagi eksportir untuk memenuhi standar tertentu.
Baca Juga:
Dorong Peningkatan Pasokan MINYAKITA, Mendag Terbitkan Permendag Nomor 18 Tahun 2024
“Kami mengapresiasi pengaturan ini karena akan mengurangi risiko ketidakpastian yang sebelumnya dirasakan oleh pengusaha kratom,” tambah Franky.
Wakil Ketua AKI yang juga merupakan pengusaha kratom Kalbar Rudyzar Zaidar Mochtar menambahkan bahwa aturan yang ada membuka peluang besar untuk meningkatkan nilai kratom. Namun, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha.
“Keberhasilan implementasi aturan ini bergantung pada sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat lokal,” ujarnya.