Sementara itu, Penjabat Ketua TP-PKK Kalbar, Windy Prihastari Harisson mengatakan, penyaluran bantuan pangan sebagai bagian dari kegiatan intervensi pengendalian kerawanan pangan.
Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor: 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, pemerintah memiliki mandat untuk memberikan bantuan pangan kepada masyarakat miskin, serta mereka yang mengalami rawan pangan dan gizi.
Baca Juga:
Pemkot Palu Ajak Warga Manfaatkan Pekarangan Rumah untuk Kemandirian Pangan
"Keterkaitan erat antara kerawanan pangan dan kemiskinan menjadikan upaya pengentasan kemiskinan sebagai langkah nyata dalam mengurangi kerawanan pangan dan gizi," kata Windy.
Windy Prihastari juga mengapresiasi langkah konkret yang dilakukan oleh Badan Pangan Nasional dan Dinas Ketahanan Pangan Kalbar dalam menyalurkan bantuan pangan kepada masyarakat Kalbar.
"Diharapkan bantuan yang langsung diberikan kepada masyarakat dapat menurunkan angka kemiskinan ekstrem dan juga menekan angka inflasi di Kalbar," ujarnya.
Baca Juga:
TP PKK Kolaka Utara Gelar Sosialisasi Kesehatan Reproduksi dan Cegah Stunting bagi Pelajar
Bantuan pangan tersebut akan disalurkan ke seluruh kabupaten/kota se-Kalbar untuk mengintervensi pengendalian kerawanan pangan.
"Ke depannya, kami akan melaksanakan hal yang sama di kabupaten/kota lain, dan hari ini kami mulai di Kabupaten Kubu Raya yang mendapatkan 3.000 bantuan pangan," kata Windy.
[Redaktur: Patria Simorangkir]